INFORMASI PERIHAL AIR MINUM PRIM-A KEMASAN 240 ML

10.13 Posted In Edit This 0 Comments »

Dengan Hormat

Menyikapi pemberitaan di berbagai media perihal hasil uji Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap beberapa merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kemasan cup 240 ml, maka kami sampaikan bahwa:

1. SNI-AMDK (Standar Nasional Indonesia – AMDK) merupakan standar wajib yang menjamin produk AMDK yang beredar di Indonesia sesuai dengan persyaratan keamanan produk

2. Sertifikat SNI diberikan kepada produsen AMDK yang mampu menghasilkan AMDK sesuai persyaratan, dan produknya layak dikonsumsi

3. Prim-A telah memperoleh Sertifikat SNI-AMDK

4. Prim-A kemasan cup 240 ml termasuk dalam salah satu produk yang diuji oleh YLKI berdasarkan standar SNI-AMDK

5. Hasil uji YLKI pada Prim-A Kemasan cup 240 ml adalah sesuai standar SNI

6. Kami (Produsen Prim-A) sudah melakukan komunikasi dengan YLKI, dan

7. Kami sudah melakukan uji laboratorium lanjutan, yang memperoleh hasil bahwa Prim-A kemasan cup 240 ml juga sesuai standar SNI

8. YLKI sudah menerima hasil uji laboratorium lanjutan dan tanggapan dari kami

9. Kami selalu melakukan uji berkala pada produk Prim-A

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa :

· YLKI Tidak pernah menyatakan Prim-A Cup 240 ml tidak sesuai SNI

· PRIM-A kemasan 240 ml MEMENUHI standar SNI

· PRIM-A kemasan 240 ml AMAN untuk dikonsumsi

Informasi perihal ini dapat diperoleh pada website kami di www.sosro.com dan apabila memerlukan penjelasan lebih rinci, kami persilakan untuk menghubungi Hotline kami pada jam kerja di 021 8840855 (Bp. Alex Rumondor – GM MA&PR)

Berikut Tanggapan PT Sinar Sosro yang sudah diterima YLKI

Demikian kami sampaikan agar pihak-pihak yang berkepentingan maklum dan tidak terpengaruh isu-isu yang tidak bertanggungjawab.

Jakarta, 28 Oktober 2010

Hormat Kami


Manajemen PT. Sinar Sosro

Produsen Air Minum Prim-A